Purwokerto – Isu lingkungan menjadi salah satu tantangan global yang mendesak untuk segera ditangani. Perubahan iklim, pencemaran lingkungan, dan kerusakan ekosistem adalah dampak nyata dari aktivitas manusia yang tidak terkendali. Dalam pandangan Islam, menjaga kelestarian bumi bukan hanya kewajiban ekologis, tetapi juga tanggung jawab spiritual.
Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Akhmad Faozan, Lc., M.Ag., Wakil Dekan I Bidang Akademik Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Saizu Purwokerto, dalam wawancara khusus terkait peran lembaga keuangan syariah dalam mendukung ekonomi hijau.
Menurut beliau, ajaran Islam sangat tegas dalam mengingatkan umat manusia untuk tidak berbuat kerusakan di muka bumi. Hal ini tergambar jelas dalam firman Allah SWT:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya…” (QS. Al-A’raf: 56)
dan
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia…” (QS. Ar-Rum: 41)
“Pesan ini bukan hanya bersifat moral, tetapi juga merupakan dasar filosofi bahwa ekonomi harus dijalankan secara seimbang, adil, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan,” ujar Dr. Faozan.
Menyatukan Nilai Syariah dan Keberlanjutan
Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dinilai memiliki keunggulan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan karena berbasis pada prinsip keadilan, larangan riba, transparansi, dan kepatuhan terhadap syariat. LKS tidak hanya berorientasi pada profit (keuntungan), tetapi juga pada aspek people (manusia) dan planet (lingkungan), sesuai dengan konsep Triple Bottom Line.
Beberapa bentuk kontribusi LKS terhadap ekonomi hijau antara lain:
-
Pembiayaan proyek ramah lingkungan, seperti energi terbarukan, pengelolaan air bersih, dan sistem transportasi rendah emisi.
-
Investasi etis berbasis syariah, seperti green sukuk yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pelestarian lingkungan.
-
Pemberdayaan UMKM hijau, seperti usaha pertanian organik dan industri daur ulang.
-
Pemanfaatan dana sosial syariah (ZISWAF) untuk edukasi ekologi, rehabilitasi lingkungan, dan pengembangan infrastruktur hijau berbasis komunitas.
Instrumen seperti green sukuk, wakaf produktif, dan pembiayaan mikro syariah hijau menjadi inovasi penting yang menunjukkan bahwa syariah dan keberlanjutan bisa berjalan beriringan.
Tanggung Jawab Kolektif dalam Menjaga Lingkungan
Dr. Faozan juga menekankan bahwa tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan tidak hanya berada di tangan individu, tetapi melibatkan semua elemen masyarakat.
-
Individu dan komunitas bertanggung jawab dengan perilaku ramah lingkungan seperti membuang sampah pada tempatnya dan mengurangi penggunaan plastik.
-
Pemerintah perlu menguatkan kebijakan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap kegiatan yang berdampak buruk pada lingkungan.
-
Pelaku usaha dan industri harus menerapkan prinsip bisnis berkelanjutan dan bertanggung jawab.
-
LSM dan masyarakat sipil berperan penting dalam advokasi dan edukasi publik.
Beberapa kementerian yang berperan langsung dalam agenda lingkungan di antaranya adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui kebijakan fiskal dan insentif hijau.
Tantangan dan Harapan
Meski peluangnya besar, Dr. Faozan mengakui bahwa penerapan ekonomi hijau masih menghadapi sejumlah tantangan. Kurangnya pemahaman masyarakat, terbatasnya pendanaan, kebijakan yang belum terintegrasi, serta rendahnya kesiapan teknologi dan SDM menjadi penghambat utama.
Namun demikian, ia optimis bahwa dengan memperkuat kolaborasi antara LKS, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Indonesia dapat membangun sistem ekonomi yang lebih berkelanjutan dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
“Ini adalah jihad kolektif untuk menyelamatkan bumi, tidak hanya bagi kepentingan dunia saat ini, tetapi juga untuk generasi masa depan. Dan LKS, dengan seluruh instrumennya, memiliki potensi luar biasa untuk menjadi pionir ekonomi hijau yang berbasis nilai-nilai syariah,” tutupnya.
