FEBI UIN SAIZU

Akreditasi BAN-PT

Sesuai dengan peraturan dari Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT) bahwa semua program studi harus mengajukan perpanjangan izin selama 5 tahun sekali dan harus melalui proses akreditasi maka semua Program Studi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Purwokerto mengajukan proposal perpanjangan izin penyelenggaraan program studi sehingga diperoleh status terakreditasi dengan hasil sebagai berikut :

[table id=1 /]

[table id=17 /]

Skip to content