Visi
“Terwujudnya pusat pengembangan keilmuan dan keahlian Perbankan Syari’ah yang unggul, progresif, dan integratif dalam pengembangan Ilmu Lembaga keuangan syariah di ASEAN Tahun 2040”
Misi
a. Menyelenggarakan pendidikan perbankan Syari’ah melalui tahap pendidikan akademik dan profesi secara komprehensif dan integratif.
b. Mengembangkan sistem pengelolaan program studi perbankan Syari’ah dengan progresif dan profesional.
c. Menyelenggarakan dan mengembangkan penelitian pada bidang bidang perbankan Syari’ah secara berkelanjutan.
d. Membina dan mengembangkan jaringan kerja sama dengan lembaga-lembaga terkait baik di dalam maupun di luar negeri
Tujuan
a. Menghasilkan lulusan yang bertakwa, berbudi luhur, berkualitas, profesionaldanmemilikijiwaenterpreneurship yang sensitif terhadap kebutuhan masyarakat
b. Mampu menerapkan pengetahuan dan keahlian manajemen perbankan Syari’ah dalam pelayanan aktivitas transaksi bisnis dan keuangan di lembaga perbankan Syari’ah secara profesional.
c. Menghasilkan karya-karya ilmiah yang berkualitas melalui fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
d. Mampu membentuk kelompok/komunitas di masyarakat yang akan menjadi model dalam pembangunan lembaga keuangan Syari’ah di Purwokerto.
e. Membina dan mengembangkan kehidupan masyarakat akademik yang didukung oleh budaya ilmiah dan suasana akademik yang menjunjung tinggi kebenaran, obyektivitas, terbuka, jujur, kritis, kreatif, inovatif dan tanggap terhadap perubahan perkembangan ilmu dan tekonologi perbankan Syari’ah.
f. Meningkatkan kinerja yang profesional dengan memantapkan pelaksanaan sistem pengelolaan kelembagaan yang efektif dan efisien.
g. Memupuk dan menjalin jaringan kerjasama yang saling menguntungkan dengan lembaga bisnis dan keuangan Syari’ah atau konvensional, baik dalam maupun luar negeri.
Profesi
a. Profil Lulusan
1. Praktisi di lembaga-lembaga keuangan Syari’ah, baik dalam kategori bank maupun non bank;
2. Manajerial Lembaga Keuangan Syari’ah (bank dan non bank);
3. Akademisi Lembaga Keuangan Syari’ah (bank dan non bank);
4. Peneliti di bidang Lembaga Keuangan Syari’ah (bank dan non bank);
5. Dewan Pengawas Lembaga Keuangan Syari’ah