FEBI UIN SAIZU

Kripto dalam Timbangan Syariah: Antara Peluang dan Kehati-hatian

“Teknologi boleh berkembang pesat, tetapi nilai dan etika tetap harus menjadi kompas dalam setiap keputusan.”

Perkembangan ekonomi digital membawa berbagai instrumen investasi baru, salah satunya adalah aset kripto seperti Bitcoin dan Ethereum. Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi digital, Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid menerbitkan pandangan fikih mengenai kedudukan kripto dalam Islam.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa kripto dapat dipandang sebagai aset digital yang sah (mal mutaqawwam), karena memiliki nilai ekonomi, dapat disimpan, serta diakui keberadaannya oleh masyarakat. Berdasarkan kaidah fikih muamalah, hukum asal transaksi ekonomi pada dasarnya adalah mubah (boleh) selama tidak terdapat unsur yang diharamkan.

Namun kebolehan ini tidak bersifat mutlak. Islam menuntut agar setiap transaksi terbebas dari unsur riba, gharar (ketidakpastian berlebihan), dan penipuan. Karena itu, aset kripto yang diperdagangkan harus memiliki kegunaan nyata (utility) dan tidak sekadar menjadi objek spekulasi atau permainan harga.

Fatwa ini juga mengingatkan agar umat Islam menjauhi berbagai praktik yang sering muncul dalam pasar kripto, seperti skema Ponzi, manipulasi pasar (pump and dump), perdagangan berjangka berisiko tinggi, serta transaksi berbasis pinjaman berbunga.

Sementara itu, praktik airdrop—pembagian token kripto secara gratis—pada dasarnya diperbolehkan karena dapat dikategorikan sebagai hibah atau bentuk promosi. Namun hukumnya berubah menjadi terlarang apabila digunakan untuk menyebarkan penipuan, hoaks, atau mempromosikan aktivitas yang diharamkan.

Pandangan ini menunjukkan bahwa Islam tidak menolak inovasi teknologi. Namun setiap peluang ekonomi tetap harus dijalankan dengan tanggung jawab moral, transparansi, dan kehati-hatian, agar harta yang diperoleh benar-benar membawa keberkahan, bukan sekadar keuntungan.

Share
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
maklumat febi
Skip to content