FEBI UIN SAIZU

Manajemen Zakat dan Wakaf

Jurusan Manajemen Zakat dan Wakat

Visi

“Pusat Pengembangan Keilmuan dan Keahlian Bidang Manajemen Zakat dan Wakaf yang Unggul, Progresif, dan Integratif dalam Pengembangan Filantropi Islam di Asia Tenggara Tahun 2040”

Misi

  1. Menyelenggarakan pendidikan bidang ilmu manajemen zakat dan wakaf yang unggul dan integratif dengan budaya santri;
  2. Menjadi research centre dalam bidang ilmu manajemen zakat dan wakaf yang progresif pada pengembangan bidang filantropi Islam di kawasan Asia Tenggara;
  3. Menyelenggarakan pengabdian pada masyarakat melalui program kemitraan dan kerja sama bidang filantropi Islam, hingga kawasan Asia Tenggara;
  4. Mencetak lulusan unggul yang mandiri, berintegritas, dan Islami dengan berbekal ilmu pengetahuan, hardskill, dan softskill bidang ilmu manajemen zakat dan wakaf;
  5. Menyelenggarakan tata kelola dan pelayanan prima pendidikan tinggi unggul berorientasi internasional.

Tujuan

  1. Menyiapkan mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional di bidang ilmu ekonomi syari’ah, perbankan syari’ah, dan pengelolaan zakat dan wakaf, beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia dan dapat menerapkan, mengembangakanm dan menciptakan ilmu ke-islaman, serta teknologi yang berlandaskan islam.
  2. Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu, teknologi, dan seni yang berlandakan islam, serta mengupayakan pengaplikasiannya untuk meningkatkan pemberdayaan potensi, taraf hidup masyarakat, dan memperkaya kebudayaan nasional.

Gelar dan Kualifikasi Komptensi Lulusan

Berdasarkan peraturan Menteri Agama nomor 33 tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan, lulusan program studi Manajemen Zakat dan Wakaf berhak menyandang gelar Sarjana Ekonomi (SE).

Profil lulusan Prodi Mazawa adalah sebagai berikut :

  • Tenaga profesional di lembaga/organisasi zakat, wakaf, serta organisasi terkait lainnya;
  • Peneliti & konsultan kompeten pada bidang filantropi Islam & social-philanthropy engineer; dan
  • Sociopreneur pada pengembangan masyarakat atau komunitas (community development).

Kompetensi utama lulusan adalah sebagai berikut :

  • Memahami konsep dan prinsip operasional perbankan syari’ah dan pengelolaan zakat dan wakaf serta pengaplikasiannya, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional;
  • Mampu merancang produk-produk perbankan syari’ah dan pengelolaan zakat dan wakaf yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat;
  • Mampu merancang model-model pembiayaan yang dibutuhkan oleh perusahaan, baik di sektor jasa maupun sektor rill;
  • Mampu merancang dan menganalisis sumber-sumber keuangan yang sesuai dengan ajaran islam serta memanfaatkannya secara efektif dan efisien.

Kompetensi Pendukung lulusan adalah sebagai berikut :

  • Menguasai administrasi lembaga keuangan syari’ah;
  • Memiliki pengetahuan tentang lembaga-lembaga keuangan syari’ah bank dan non-bank.
Skip to content